TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok :
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Kesehatan.
2. Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai kewenangan Daerah di bidang kesehatan yang meliputi kebijakan teknis Pelayanan Kesehatan Dasar, Kesehatan Keluarga, Pengendahan dan Pemberantasan Penyakit, Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan;
- Koordinasi Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Kesehatan, yang meliputi Pelayanan Kesehatan Dasar, Kesehatan Keluarga, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Kesehatan Dasar, Kesehatan Keluarga, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang Kesehatan yang diberikan oleh Walikota.