Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam:
- Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan bahan, data dan informasi yang diperlukan guna penyusunan program/perencanaan Dinas Kesehatan;
- Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan bahan, data dan informasi yang diperlukan guna penyusunan anggaran Dinas Kesehatan,
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, data dan informasi yang diperlukan guna penyusunan laporan Dinas Kesehatan, termasuk laporan realisasi keuangan.