Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam:
- Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan bahan, data dan informasi yang diperlukan guna penyelenggaraan urusan umum, yang meliputi, urusan rumah tangga, Hukum, Humas dan Protokoler;
- Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan bahan, data dan informasi yang diperlukan guna pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian,
- Melakukan kegiatan pengumpulan dan pengolahan bahan, data dan informasi yang diperlukan guna pelaksanaan urusan administrasi akreditasi tenaga fungsional kesehatan dan pengembangan SDM tenaga Kesehatan;